SAMPANG – Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, pada Rabu (31/12/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, dengan korban bernama Agus Siswanto (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso.
Dalam keterangannya, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang sedang melakukan pembangunan Masjid Al Ittihad.
“Korban kemudian tidur sekitar pukul 22.00 WIB setelah meminum obat. Namun, sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa orang lain,” jelas AKP Eko.
Saat terbangun, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, termasuk dua unit telepon genggam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.















