Surabaya – Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Menindaklanjuti laporan korban DS warga laba kulon Kecamatan Menganti Gresik yang menjadi korban kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jl.Mayjend yono suwoyo (depan lenmarc) Surabaya, Hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib.
Korban menceritakan bahwa satu unit sepeda motor Merk Honda beat type tahun 2015 Nomer Polisi AG-2417-OAH, warna Hitam, No. Rangka: MH1JFR110FK077635 No.Mesin: JFR1E1075955 diambil pelaku pada saat digunakan korban untuk kerja mengambil orderan shopee.
Kemudian sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir di pinggir Jl.Mayjend yono suwoyo (depan lenmarc) Surabaya. setelah itu korban mengambil pesanan, saat kembali sepeda motor sudah tidak ada, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Selajutnya Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan dua pelaku A.S.A., laki-laki, 36 tahun, alamat simo jawar ,kel.simomulyo, Sukomanunggal Surabaya berperan sebagai joki dan A.E., laki-laki, 33 tahun, alamat Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya berperan sebagai pemetik.
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku 1 (satu) buah Kunci T yang telah di modifikasi, 1 (satu) stel pakaian, 1 (satu) buah helm.
Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP. diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.















