Wonosobo, Jawa Tengah – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang digelar mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Seno Hartanto di Wonosobo, Minggu, menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui penyebaran imbauan yang berisi informasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 serta berbagai pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
Ia menuturkan, masyarakat diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mematuhi batas kecepatan.
Selain melalui media publikasi, katanya, Satlantas Polres Wonosobo juga melaksanakan edukasi secara langsung kepada pengguna jalan.
Pada Sabtu (6/6) pukul 20.00 WIB, personel Satlantas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Kegiatan tersebut, katanya dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sebelum Operasi Patuh Candi 2026 dimulai.
Ia mengatakan, kegiatan edukasi dan penindakan yang dilakukan merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan upaya membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sebelum operasi dimulai, kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif, termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” katanya.
Ia berharap, masyarakat semakin disiplin dan memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam flier Operasi Patuh Candi 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian, yaitu tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman.
Selajutnya menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Wonosobo untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan prioritas utama setiap pengguna jalan. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026,” Pungkasnya.















